Sunday 24 November 2013

NIkah Siri


Merdeka.com -
Nikah di bawah tangan atau yang sering disebut nikah siri hingga saat ini masih terus berlangsung di tengah masyarakat. Padahal sejak diundangkan UU Nomor 1 tahun 74 tentang perkawinan, kawin di bawah tangan seharusnya tidak lagi terjadi.

Hal ini dikarenakan pernikahan yang terjadi antara dua insan berbeda jenis kelamin tersebut harus dicatat oleh negara. Sedangkan nikah siri atau diam-diam tidak tercatat oleh negara.

Meski demikian nikah siri yang berlandaskan ajaran agama Islam tersebut masih saja dilakukan oleh warga. Tidak hanya masyarakat kelas menengah, pejabat dan artis pun tidak sedikit yang hingga kini masih mempraktikkan kawin siri. Lalu apa sebenarnya hukum nikah siri?

"Kalau semua rukun nikahnya terpenuhi itu sah-sah saja, selama niatnya baik," kata anggota MUI, Ma'ruf Amin kepada merdeka.com, Sabtu (8/12).

Salah satu syarat nikah siri adalah adanya wali yang sah. Namun yang sering terjadi nikah siri tanpa kehadiran wali dari kedua mempelai.

"Ya kalau tidak ada wali ya tidak sah dong," ujarnya.

Salah satu faktor menyebabkan maraknya nikah siri adalah faktor ekonomi. Para orang tua demi mendapatkan kekayaan rela 'menjual' anak gadisnya untuk dinikahi secara siri.

Pernikahan siri juga rentan cerai. Hal ini karena niat nikah siri biasanya hanya karena faktor biologis tetapi tidak dilarang secara agama.

"Itu yang salah, kalau model seperti bisa menimbulkan korban dari istrinya kalau nanti diceraikan, itu haram kalau sampai ada yang menjadi korban," tegasnya.

Ma'ruf pun menjelaskan akan rugi bagi seorang perempuan jika dinikahi secara siri. Pasalnya jika bercerai si istri tidak bisa menuntut harta gono-gini karena tidak tercatat oleh negara.

"Seharusnya ada harta gono-gini tapi kalau tidak ada surat nikah, bukti yang sah mana bisa menuntut," pungkasnya.
[hhw]

KUMPULAN BERITA


http://www.merdeka.com/peristiwa/mui-nikah-siri-sah-selama-niatnya-baik.html

No comments:

Post a Comment