Sunday 24 November 2013

Nikah siri halal..kumpul kebo..haram

Nikah Siri

Beberapa hari terakhir ini sedang ramai pembahasan tentang nikah siri. Muncul di berbagai media cetak dan media elektronik. Karena penasaran, saya mencoba mencari referensi terkait tentang hal ini.
Pengertian Nikah Siri.
Pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu :
  1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
  2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan ini adalah batil dan tidak sah. Dijelaskan oleh beberapa ulama dengan mengacu pada QS 2: 232, HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087, Tirmidzi 2981, Fathul bari 9 / 187, dan HR. Ahmad 6/156.
Persyaratan Nikah maupun Nikah Siri.
Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, meskipun tidak dicatatkan ke KUA, asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Adanya calon suami dan calon istri
  2. Adanya wali
  3. Adanya dua saksi yang adil
  4. Adanya mahar
  5. Ijab dan qobul
Hal-hal yang mengundang perdebatan.
Dari persyaratan tentang nikah siri ini kemudian muncul perdebatan tentang siapa yang berhak menjadi wali. Merujuk pada QS dan HR, wali adalah seseorang pria yang memiliki hubungan darah terdekat dengan calon mempelai dan/atau orang tua mempelai. Bisa ayah, kakak pria, adik pria, paman, kakek dan seterusnya. Anak pria tidak diijinkan karena merupakan keturunan dari mempelai.
Beberapa ulama, kemudian memelintir pengertian wali itu dengan seseorang yang mewakili mempelai. Tidak harus memiliki hubungan darah. Mungkin maksudnya semacam pemberian kuasa dari mempelai untuk mewakili sebagai wali. Seperti surat kuasa untuk mengurus SIM atau STNK gitu lah.
Sehingga akhirnya terjadilah nikah siri yang tidak diketahui oleh kedua orang tua maupun saudara-saudaranya, karena nikah dilakukan dengan menggunakan wali yang tidak ada hubungan darah.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah nikah semacam ini sah dan halal?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita harus mencoba menyelidiki apa yang menjadi dasar pernikahan tersebut.
Salah satu alasan pernikahan adalah karena adanya rasa cinta, rasa ingin berbagi, ingin memiliki dan ingin membentuk rencana indah di kemudian hari. Jangan lupa bahwa dalam pernikahan juga ada dorongan nafsu seksual dan hasrat yang meluap. Kalau ada yang tidak setuju dengan adanya nafsu ini, silahkan buktikan apakah sering ditemui pasangan yang menikah tetapi tidak pernah berhubungan badan selama hidupnya. Rasanya sedikit sekali atau bahkan tidak ada yang seperti itu.
Oleh karena itu terkesan agak sembarangan jika menuduh orang yang menikah siri adalah orang yang mengutamakan nafsunya. Ukuran nafsu ini relatif. Ada orang yang menikah siri memang karena nafsunya yang kelewat besar. Yang model gini ini, kambing dibedakin juga mau. Ada yang berprinsip hukum dagang, saling menguntungkan kedua belah pihak. Pihak pria memberikan nafkah lahir, dan pihak wanita memberikan nafkah batin, yang mungkin tidak diperoleh dengan baik dari istrinya yang resmi (yang ada bukti suratnya).
Ada yang karena perbedaan agama dan orang tuanya tidak setuju dengan perbedaan itu. Ada juga yang karena perbedaan umur yang cukup mencolok. Misalnya sang pria sudah berumur diatas 45 tahun, dan sang wanita masih berumur 20-25 tahun. AKan menjadi bahan tertawaan orang seandainya umur mertua lebih muda dari umur menantunya.
Nah, pada waktu MUI masih menggodok RUU tentang nikah siri ini, apakah sudah terpikirkan akan hal-hal sebagai berikut :
  • Jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria
  • Tidak semua isteri menyetujui suaminya menikah lagi
  • Tidak semua isteri mengerti bagaimana melayani suaminya dengan baik
  • Tidak semua suami hasrat seksualnya terpenuhi oleh sang isteri, meskipun demikian, sang suami tetap tidak berniat menceraikan isterinya
  • Tidak semua wanita sanggup mencari pekerjaan dengan baik. Jika ada yang mau menikahinya secara siri, mengapa tidak, daripada harus terjerumus menjadi penjaja cinta jalanan?
  • Pernikahan siri dapat menghasilkan pemerataan pendapatan, walaupun persentase-nya mungkin kecil sekali.
  • Pelarangan pernikahan siri akan menimbulkan dampak sosial meningkatnya pelacuran, karena adanya masalah ekonomi dari sang pelaku, termasuk juga adanya ketakutan para pria untuk masuk penjara selama 3 bulan (sangsi dari nikah siri ini).
Saya ada usulan ke MUI, daripada ribut-ribut soal nikah siri halal atau haram, kenapa tidak mengeluarkan fatwa yang sifatnya memaksa pemerintah untuk memberantas pornografi dan prostitusi berkeliaran dimana-mana. UU Pornografi sudah disahkan, tetapi law-enforcement nya sama sekali tidak ada. Contohnya sudah banyak: panti pelacuran, panti pijat, cafe remang-remang, film porno, majalah/koran porno (seperti Lampu Merah yang sekarang jadi Hijau itu). Mau cari dari suku bangsa apa saja bisa diperoleh dengan mudah di daerah Kelapa Gading. Mau yang tinggi putih cantik dari Czech? Atau kecil putih imut dari Hongkong? Atau yang lokal item dekil dari ……. (ngga’ ah, nanti ada yang marah).
Kalau ingin mencari alamat jasa nikah siri bisa lihat komen-komen di bawah.
Hukum nikah siri, cara nikah siri, syarat nikah siri dan biaya nikah siri bisa ditanyakan langsung ke alamat atau nomor telepon tersebut

8 comments:

  1. jasa nikah siri untuk wilayah batu aji atau sekitarnya di kota batam, saya berminat untuk menikah siri, mohon bantuannya, makasih sebelumnya..

    ReplyDelete
  2. minat juga mo mmenggunakan jasanya untuk batam
    kalo ada hub ragin98ull@gmail.com

    ReplyDelete
  3. Adakah nikah siri punyai sijil nikah??
    Kalo si suami meninggal bolehkan istri nikah siri tuntut hak nya?
    Suami saya warga Singapore yg udah bernikah siri diBatam.
    Makasih.
    Harap balas di email saya..
    Yatisamadi@gmail.com

    ReplyDelete
  4. Saya minat nikah siri di batam, mohon infonya plis balas di email saya linarahma7682@gmail.com Terima kasih

    ReplyDelete
  5. Saya berminat mohon balas di email saya nurhuda61035@gmail.com

    ReplyDelete
  6. Lg butuh banget..mohon bantuan nya

    ReplyDelete