Nikah Siri
Beberapa hari terakhir ini sedang ramai pembahasan tentang nikah siri. Muncul di berbagai media cetak dan media elektronik. Karena penasaran, saya mencoba mencari referensi terkait tentang hal ini.Pengertian Nikah Siri.
Pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu :
- Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
- Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Persyaratan Nikah maupun Nikah Siri.
Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, meskipun tidak dicatatkan ke KUA, asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Adanya calon suami dan calon istri
- Adanya wali
- Adanya dua saksi yang adil
- Adanya mahar
- Ijab dan qobul
Dari persyaratan tentang nikah siri ini kemudian muncul perdebatan tentang siapa yang berhak menjadi wali. Merujuk pada QS dan HR, wali adalah seseorang pria yang memiliki hubungan darah terdekat dengan calon mempelai dan/atau orang tua mempelai. Bisa ayah, kakak pria, adik pria, paman, kakek dan seterusnya. Anak pria tidak diijinkan karena merupakan keturunan dari mempelai.
Beberapa ulama, kemudian memelintir pengertian wali itu dengan seseorang yang mewakili mempelai. Tidak harus memiliki hubungan darah. Mungkin maksudnya semacam pemberian kuasa dari mempelai untuk mewakili sebagai wali. Seperti surat kuasa untuk mengurus SIM atau STNK gitu lah.
Sehingga akhirnya terjadilah nikah siri yang tidak diketahui oleh kedua orang tua maupun saudara-saudaranya, karena nikah dilakukan dengan menggunakan wali yang tidak ada hubungan darah.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah nikah semacam ini sah dan halal?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita harus mencoba menyelidiki apa yang menjadi dasar pernikahan tersebut.
Salah satu alasan pernikahan adalah karena adanya rasa cinta, rasa ingin berbagi, ingin memiliki dan ingin membentuk rencana indah di kemudian hari. Jangan lupa bahwa dalam pernikahan juga ada dorongan nafsu seksual dan hasrat yang meluap. Kalau ada yang tidak setuju dengan adanya nafsu ini, silahkan buktikan apakah sering ditemui pasangan yang menikah tetapi tidak pernah berhubungan badan selama hidupnya. Rasanya sedikit sekali atau bahkan tidak ada yang seperti itu.
Oleh karena itu terkesan agak sembarangan jika menuduh orang yang menikah siri adalah orang yang mengutamakan nafsunya. Ukuran nafsu ini relatif. Ada orang yang menikah siri memang karena nafsunya yang kelewat besar. Yang model gini ini, kambing dibedakin juga mau. Ada yang berprinsip hukum dagang, saling menguntungkan kedua belah pihak. Pihak pria memberikan nafkah lahir, dan pihak wanita memberikan nafkah batin, yang mungkin tidak diperoleh dengan baik dari istrinya yang resmi (yang ada bukti suratnya).
Ada yang karena perbedaan agama dan orang tuanya tidak setuju dengan perbedaan itu. Ada juga yang karena perbedaan umur yang cukup mencolok. Misalnya sang pria sudah berumur diatas 45 tahun, dan sang wanita masih berumur 20-25 tahun. AKan menjadi bahan tertawaan orang seandainya umur mertua lebih muda dari umur menantunya.
Nah, pada waktu MUI masih menggodok RUU tentang nikah siri ini, apakah sudah terpikirkan akan hal-hal sebagai berikut :
- Jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria
- Tidak semua isteri menyetujui suaminya menikah lagi
- Tidak semua isteri mengerti bagaimana melayani suaminya dengan baik
- Tidak semua suami hasrat seksualnya terpenuhi oleh sang isteri, meskipun demikian, sang suami tetap tidak berniat menceraikan isterinya
- Tidak semua wanita sanggup mencari pekerjaan dengan baik. Jika ada yang mau menikahinya secara siri, mengapa tidak, daripada harus terjerumus menjadi penjaja cinta jalanan?
- Pernikahan siri dapat menghasilkan pemerataan pendapatan, walaupun persentase-nya mungkin kecil sekali.
- Pelarangan pernikahan siri akan menimbulkan dampak sosial meningkatnya pelacuran, karena adanya masalah ekonomi dari sang pelaku, termasuk juga adanya ketakutan para pria untuk masuk penjara selama 3 bulan (sangsi dari nikah siri ini).
Kalau ingin mencari alamat jasa nikah siri bisa lihat komen-komen di bawah.
Hukum nikah siri, cara nikah siri, syarat nikah siri dan biaya nikah siri bisa ditanyakan langsung ke alamat atau nomor telepon tersebut