Sunday 24 November 2013

Nikah siri halal..kumpul kebo..haram

Nikah Siri

Beberapa hari terakhir ini sedang ramai pembahasan tentang nikah siri. Muncul di berbagai media cetak dan media elektronik. Karena penasaran, saya mencoba mencari referensi terkait tentang hal ini.
Pengertian Nikah Siri.
Pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu :
  1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
  2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan ini adalah batil dan tidak sah. Dijelaskan oleh beberapa ulama dengan mengacu pada QS 2: 232, HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087, Tirmidzi 2981, Fathul bari 9 / 187, dan HR. Ahmad 6/156.
Persyaratan Nikah maupun Nikah Siri.
Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, meskipun tidak dicatatkan ke KUA, asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Adanya calon suami dan calon istri
  2. Adanya wali
  3. Adanya dua saksi yang adil
  4. Adanya mahar
  5. Ijab dan qobul
Hal-hal yang mengundang perdebatan.
Dari persyaratan tentang nikah siri ini kemudian muncul perdebatan tentang siapa yang berhak menjadi wali. Merujuk pada QS dan HR, wali adalah seseorang pria yang memiliki hubungan darah terdekat dengan calon mempelai dan/atau orang tua mempelai. Bisa ayah, kakak pria, adik pria, paman, kakek dan seterusnya. Anak pria tidak diijinkan karena merupakan keturunan dari mempelai.
Beberapa ulama, kemudian memelintir pengertian wali itu dengan seseorang yang mewakili mempelai. Tidak harus memiliki hubungan darah. Mungkin maksudnya semacam pemberian kuasa dari mempelai untuk mewakili sebagai wali. Seperti surat kuasa untuk mengurus SIM atau STNK gitu lah.
Sehingga akhirnya terjadilah nikah siri yang tidak diketahui oleh kedua orang tua maupun saudara-saudaranya, karena nikah dilakukan dengan menggunakan wali yang tidak ada hubungan darah.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah nikah semacam ini sah dan halal?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita harus mencoba menyelidiki apa yang menjadi dasar pernikahan tersebut.
Salah satu alasan pernikahan adalah karena adanya rasa cinta, rasa ingin berbagi, ingin memiliki dan ingin membentuk rencana indah di kemudian hari. Jangan lupa bahwa dalam pernikahan juga ada dorongan nafsu seksual dan hasrat yang meluap. Kalau ada yang tidak setuju dengan adanya nafsu ini, silahkan buktikan apakah sering ditemui pasangan yang menikah tetapi tidak pernah berhubungan badan selama hidupnya. Rasanya sedikit sekali atau bahkan tidak ada yang seperti itu.
Oleh karena itu terkesan agak sembarangan jika menuduh orang yang menikah siri adalah orang yang mengutamakan nafsunya. Ukuran nafsu ini relatif. Ada orang yang menikah siri memang karena nafsunya yang kelewat besar. Yang model gini ini, kambing dibedakin juga mau. Ada yang berprinsip hukum dagang, saling menguntungkan kedua belah pihak. Pihak pria memberikan nafkah lahir, dan pihak wanita memberikan nafkah batin, yang mungkin tidak diperoleh dengan baik dari istrinya yang resmi (yang ada bukti suratnya).
Ada yang karena perbedaan agama dan orang tuanya tidak setuju dengan perbedaan itu. Ada juga yang karena perbedaan umur yang cukup mencolok. Misalnya sang pria sudah berumur diatas 45 tahun, dan sang wanita masih berumur 20-25 tahun. AKan menjadi bahan tertawaan orang seandainya umur mertua lebih muda dari umur menantunya.
Nah, pada waktu MUI masih menggodok RUU tentang nikah siri ini, apakah sudah terpikirkan akan hal-hal sebagai berikut :
  • Jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum pria
  • Tidak semua isteri menyetujui suaminya menikah lagi
  • Tidak semua isteri mengerti bagaimana melayani suaminya dengan baik
  • Tidak semua suami hasrat seksualnya terpenuhi oleh sang isteri, meskipun demikian, sang suami tetap tidak berniat menceraikan isterinya
  • Tidak semua wanita sanggup mencari pekerjaan dengan baik. Jika ada yang mau menikahinya secara siri, mengapa tidak, daripada harus terjerumus menjadi penjaja cinta jalanan?
  • Pernikahan siri dapat menghasilkan pemerataan pendapatan, walaupun persentase-nya mungkin kecil sekali.
  • Pelarangan pernikahan siri akan menimbulkan dampak sosial meningkatnya pelacuran, karena adanya masalah ekonomi dari sang pelaku, termasuk juga adanya ketakutan para pria untuk masuk penjara selama 3 bulan (sangsi dari nikah siri ini).
Saya ada usulan ke MUI, daripada ribut-ribut soal nikah siri halal atau haram, kenapa tidak mengeluarkan fatwa yang sifatnya memaksa pemerintah untuk memberantas pornografi dan prostitusi berkeliaran dimana-mana. UU Pornografi sudah disahkan, tetapi law-enforcement nya sama sekali tidak ada. Contohnya sudah banyak: panti pelacuran, panti pijat, cafe remang-remang, film porno, majalah/koran porno (seperti Lampu Merah yang sekarang jadi Hijau itu). Mau cari dari suku bangsa apa saja bisa diperoleh dengan mudah di daerah Kelapa Gading. Mau yang tinggi putih cantik dari Czech? Atau kecil putih imut dari Hongkong? Atau yang lokal item dekil dari ……. (ngga’ ah, nanti ada yang marah).
Kalau ingin mencari alamat jasa nikah siri bisa lihat komen-komen di bawah.
Hukum nikah siri, cara nikah siri, syarat nikah siri dan biaya nikah siri bisa ditanyakan langsung ke alamat atau nomor telepon tersebut

NIkah Siri


Merdeka.com -
Nikah di bawah tangan atau yang sering disebut nikah siri hingga saat ini masih terus berlangsung di tengah masyarakat. Padahal sejak diundangkan UU Nomor 1 tahun 74 tentang perkawinan, kawin di bawah tangan seharusnya tidak lagi terjadi.

Hal ini dikarenakan pernikahan yang terjadi antara dua insan berbeda jenis kelamin tersebut harus dicatat oleh negara. Sedangkan nikah siri atau diam-diam tidak tercatat oleh negara.

Meski demikian nikah siri yang berlandaskan ajaran agama Islam tersebut masih saja dilakukan oleh warga. Tidak hanya masyarakat kelas menengah, pejabat dan artis pun tidak sedikit yang hingga kini masih mempraktikkan kawin siri. Lalu apa sebenarnya hukum nikah siri?

"Kalau semua rukun nikahnya terpenuhi itu sah-sah saja, selama niatnya baik," kata anggota MUI, Ma'ruf Amin kepada merdeka.com, Sabtu (8/12).

Salah satu syarat nikah siri adalah adanya wali yang sah. Namun yang sering terjadi nikah siri tanpa kehadiran wali dari kedua mempelai.

"Ya kalau tidak ada wali ya tidak sah dong," ujarnya.

Salah satu faktor menyebabkan maraknya nikah siri adalah faktor ekonomi. Para orang tua demi mendapatkan kekayaan rela 'menjual' anak gadisnya untuk dinikahi secara siri.

Pernikahan siri juga rentan cerai. Hal ini karena niat nikah siri biasanya hanya karena faktor biologis tetapi tidak dilarang secara agama.

"Itu yang salah, kalau model seperti bisa menimbulkan korban dari istrinya kalau nanti diceraikan, itu haram kalau sampai ada yang menjadi korban," tegasnya.

Ma'ruf pun menjelaskan akan rugi bagi seorang perempuan jika dinikahi secara siri. Pasalnya jika bercerai si istri tidak bisa menuntut harta gono-gini karena tidak tercatat oleh negara.

"Seharusnya ada harta gono-gini tapi kalau tidak ada surat nikah, bukti yang sah mana bisa menuntut," pungkasnya.
[hhw]

KUMPULAN BERITA


http://www.merdeka.com/peristiwa/mui-nikah-siri-sah-selama-niatnya-baik.html